Cara Hitung PPN dan PPH Pengadaan Barang: Berikut Panduannya!

Setiap kali kamu berencana untuk membeli atau menjual barang dalam skala besar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) merupakan dua hal yang harus dipertimbangkan dengan serius. Memang terdengar rumit, tapi tenang saja, kita akan menguraikan langkah-langkahnya dengan gaya santai agar semuanya lebih mudah dimengerti!

1. PPN: Persiapan menjadi Pang Pok Positif Nahas

Sebelum kamu berenang dalam perhitungan pajak, pastikan kamu telah menetapkan apakah kamu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non-PKP. Jika kamu telah terdaftar sebagai PKP, yippee! Kamu siap untuk melangkah ke langkah selanjutnya. Namun, jika kamu termasuk ke dalam kategori Non-PKP, maaf ya, kamu harus menyimpan PPN yang dibebankan oleh pihak supplier.

Setelah memahami status PKP, kita lanjut ke rumus dasarnya. Begini td:

Total PPN = Harga Barang x Tarif Pajak

Tarif Pajak yang biasanya digunakan adalah 10%, kecuali untuk beberapa sektor industri tertentu yang memiliki tarif yang lebih rendah.

Misalnya, kamu membeli barang senilai Rp 10.000.000 dari supplier yang bukan PKP. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Total PPN = Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000

Dengan demikian, kamu harus menambahkan Rp 1.000.000 ke harga barang tersebut.

2. PPH: Peka Panik Hasil Hitung

Jika perhitungan PPN sudah selesai, sekarang saatnya untuk menghitung PPH. Biasanya, PPH akan diperhitungkan bagi pihak yang menerima penghasilan dari pengadaan barang atau jasa.

Nah, PPH sendiri terbagi menjadi dua, yakni Pasal 21 dan Pasal 23. Tapi untuk kali ini, mari kita fokus pada PPH Pasal 21 yang sering digunakan untuk pengadaan barang.

Rumus umumnya adalah sebagai berikut:

Total PPH = Pajak Penghasilan Bruto x Tarif Pajak

Tarif pajak untuk PPH Pasal 21 bervariasi, mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada skala penghasilan masing-masing individu atau perusahaan.

Contohnya, jika penghasilan bruto kamu adalah Rp 15.000.000 dan tarif pajak yang berlaku adalah 10%, maka perhitungannya sebagai berikut:

Total PPH = Rp 15.000.000 x 10% = Rp 1.500.000

Kamu harus membayar PPH sebesar Rp 1.500.000.

3. Total Pajak

Setelah kamu menghitung PPN dan PPH secara terpisah, sekarang saatnya untuk menghitung total pajak yang harus dibayar.

Total Pajak = Total PPN + Total PPH

Misalkan total PPN adalah Rp 1.000.000 dan total PPH adalah Rp 1.500.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

Total Pajak = Rp 1.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 2.500.000

Maka, kamu harus membayar total pajak sebesar Rp 2.500.000.

Siap Bertransaksi dengan Lebih Percaya Diri!

Dengan mengikuti panduan ini, kamu sekarang memiliki gambaran yang jelas tentang cara menghitung PPN dan PPH dalam pengadaan barang. Apapun bisnis yang kamu jalani, pemahaman yang baik tentang pajak akan membantu kamu bertransaksi dengan lebih percaya diri. Jadi, beranikan diri dan ambil kendali atas perhitungan pajakmu sekarang juga!

Apa itu Cara Hitung PPN dan PPH Pengadaan Barang?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan) adalah dua jenis pajak yang sering diterapkan dalam proses pengadaan barang. PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan.

Hitung PPN dan PPH secara benar sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah cara-cara menghitung PPN dan PPH pengadaan barang dengan penjelasan yang lengkap:

Cara Hitung PPN Pengadaan Barang

PPN pengadaan barang merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang oleh pengusaha yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PKP dihitung dari selisih antara PPN keluaran dengan PPN masukan. Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPN pengadaan barang:

  1. Tentukan harga beli barang sebelum PPN. Misalnya, harga beli barang adalah Rp10.000.000.
  2. Tentukan tarif PPN yang berlaku. Tarif umum PPN adalah 10%, namun terdapat pengecualian dan pengecualian tertentu yang dikenakan tarif 0% atau 25%. Misalnya, tarif PPN adalah 10%.
  3. Hitung jumlah PPN yang harus dibayarkan. Caranya adalah harga beli barang dikalikan dengan tarif PPN. Misalnya, Rp10.000.000 x 10% = Rp1.000.000.
  4. Tentukan harga jual barang. Harga jual barang adalah harga beli barang sebelum PPN ditambah dengan jumlah PPN yang harus dibayarkan. Misalnya, Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000.

Cara Hitung PPH Pengadaan Barang

PPH pengadaan barang adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pengadaan barang oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pemotong PPH. Jumlah PPH yang harus dipotong dari penghasilan pengadaan barang ditentukan berdasarkan tarif PPH yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPH pengadaan barang:

  1. Tentukan jumlah penghasilan pengadaan barang. Misalnya, jumlah penghasilan pengadaan barang adalah Rp500.000.000.
  2. Tentukan tarif PPH yang berlaku. Tarif PPH bergantung pada jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan dan biasanya terdapat beberapa tarif yang berbeda. Misalnya, tarif PPH adalah 5%.
  3. Hitung jumlah PPH yang harus dipotong dari penghasilan pengadaan barang. Caranya adalah jumlah penghasilan pengadaan barang dikalikan dengan tarif PPH. Misalnya, Rp500.000.000 x 5% = Rp25.000.000.

FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Pertanyaan 1: Bagaimana cara menentukan tarif PPN yang berlaku?

Untuk menentukan tarif PPN yang berlaku, Anda perlu merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan di negara Anda. Tarif umum PPN biasanya ditentukan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda antara negara-negara. Di Indonesia, tarif umum PPN adalah 10%, namun terdapat juga tarif khusus yang berlaku untuk sektor tertentu.

Pertanyaan 2: Apakah ada pengecualian atau pengecualian tertentu dalam pengenaan PPN?

Ya, ada beberapa pengecualian atau pengecualian tertentu dalam pengenaan PPN. Pengecualian ini biasanya berlaku untuk barang atau jasa tertentu yang dikecualikan dari pajak. Contohnya adalah makanan pokok, obat-obatan, dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Selain itu, terdapat juga tarif PPN 0% yang dikenakan pada ekspor barang dan jasa.

Pertanyaan 3: Bagaimana cara melaporkan dan membayar PPN dan PPH pengadaan barang?

Untuk melaporkan dan membayar PPN dan PPH pengadaan barang, PKP dan pemotong PPH harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan setempat. Biasanya, pihak yang terdaftar sebagai PKP atau pemotong PPH harus membuat laporan bulanan atau triwulanan dan membayar pajak yang terhutang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Penundaan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat mengakibatkan sanksi dan denda yang dikenakan oleh otoritas perpajakan.

Kesimpulan

Dalam proses pengadaan barang, penting untuk memahami dan menghitung dengan benar PPN dan PPH yang terkait. Mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas akan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, penting juga untuk mengikuti prosedur pelaporan dan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan. Dengan melakukannya, Anda dapat menghindari masalah hukum dan menyumbang pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat.

Jadi, jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah dan memahami cara menghitung PPN dan PPH pengadaan barang dengan baik. Dalam jangka panjang, ini akan menguntungkan Anda sebagai pengusaha dan membantu menjaga keberlanjutan bisnis Anda.

Leave a Comment