Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi yang salah satunya adalah program Kartu Prakerja.
Tujuan dari program Kartu Prakerja adalah untuk memberikan kesempatan pengembangan diri kepada mereka yang belum mendapatkan pekerjaan dengan memberikan pelatihan dan insentif.
Bagi mereka yang lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta yang bisa digunakan untuk membeli beberapa kursus yang menjadi mitra Kartu Prakerja.
Pendaftaran untuk program Kartu Prakerja tahun 2020 telah resmi ditutup setelah pendaftaran gelombang 11 usai pada tanggal 4 November 2020 lalu.
Kabar baiknya program ini tidak benar-benar ditutup. Pemerintah memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan diperpanjang dan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka lagi pada 2021 mendatang.
Dilansir dari Detik Finance, Kamis (10/12/2020), Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan dalam sebuah webinar bahwa, “Pemerintah akan terus melanjutkan program Kartu Prakerja ini pada tahun 2021.”
Untuk program Kartu Prakerja sendiri, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk 5,6 juta peserta selama periode 2020. Rincian pembagian dananya adalah Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office sebesar Rp 100 juta.
Masing-masing dari peserta Kartu Prakerja mendapatkan total manfaat sebesar Rp. 3,55 juta dengan rincian Rp. 1 juta digunakan untuk membeli paket pelatihan dan insentif berupa uang tunai sebesar Rp. 2,4 juta.
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam kurun waktu 4 bulan sebesar Rp. 600.000,- setiap bulannya. Ditambah dengan insentif pasca survei maksimal Rp. 150.000,- untuk 3 survei evaluasi.
Bagi yang belum mendaftar jangan khawatir karena walaupun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 sudah ditutup, pemerintah berencana membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021.
Cara Daftar Kartu Prakerja 2021
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja 2021 bisa dilakukan secara online (daring) atau offline (luring).
Online
- Masuk ke website prakerja.go.id lalu klik Daftar Sekarang.
- Isi nama lengkap, e-mail dan password untuk akun Kartu Prakerja.
- Cek e-mail kamu untuk aktivasi lalu kembali ke website prakerja.go.id.
- Masukkan e-mail dan password yang sudah diverifikasi.
- Siapkan nomor (KK) Kartu Keluarga dan (NIK) Nomor Induk Kependudukan.
- Masukan data diri dan ikuti petunjuk yang ada pada website.
- Masukkan nomor telepon yang aktif lalu tunggu sampai kamu mendapat SMS yang berisi kode OTP dan masukkan kode OTP tersebut.
- Siapkan alat tulis dan kertas kosong untuk corat-coret.
- Ikuti Tes Motivasi dan Tes Kemampuan Dasar.
- Klik Gabung.
- Tunggu pengumuman seleksi peserta.
- Jangan lupa berdoa.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya perlu menunggu notifikasi apakah dirinya lolos seleksi Kartu Prakerja atau tidak. Notifikasi tersebut akan diterima melalui SMS atau mengecek dashboard akun Kartu Prakerja.
Offline
Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline. Untuk melakukan pendaftaran offline Kartu Prakerja, peserta perlu mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian, peserta akan diminta untuk mengisi formulir yang format isiannya sama seperti pendaftaran Kartu Prakerja online.
Nantinya, formulir permohonan tersebut akan dikumpulkan secara kolektif yang akan didaftarkan oleh Kementerian atau Lembaga. Setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kemudian akan dikirimkan ke PMO dan PMO akan menetapkan calon peserta Kartu Prakerja tersebut.
Nah, buat kamu yang belum lolos pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya, ada baiknya kamu simak lagi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di bawah ini.
Syarat Kartu Prakerja 2021
Berikut ini syarat untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja 2021 :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan pejabat negara
- Bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Bukan Aparatur Sipil Negara
- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Bukan kepala desa dan perangkat desa
Ya