Simak Cara-Cara Membayar Tilang Online Secara Lengkap!

Tilang online yang berbasiskan kamera ETLE kini sedang dimaksimalkan oleh kepolisian untuk menindakkan para pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Langkah ini menyesuaikan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menggantikan secara sementara sistem tilang manual yang sudah dilarang. Lalu bagaimana cara mengurus apabila kalian terkena tilang online?

Berita tentang pembayaran tilang online semakin dibutuhkan agar diketahui oleh masyarakat banyak seiring dengan arahan terbaru dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kalian harus mengetahui Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat dengan ETLE menggunakan kamera yang canggih atau kamera ponsel para petugas di lapangan untuk merekam pengendara yang melanggar lalu lintas yang terjadi. Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang digunakan melanggar peraturan lalu lintas akan “ditangkap” secara langsung walaupun tidak secara langsung.

Kepolisian akan memanfaatkan bukti pelanggaran lalu lintas tersebut dengan berupa video atau foto melalui kamera untuk mengirim surat konfirmasi untuk alamat rumah dengan berdasarkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan juga pelat nomor kendaraan. Apabila kalian mendapatkan surat konfirmasi tilang online ini ada baiknya jangan kalian abaikan sebab kalian akan dianggap benar dan apabila denda kalian tidak dibayar maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

Kalian bisa melakukan konfirmasi salah atau benar telah melakukan pelanggaran lalu lintas lewat aplikasi ETLE atau website ETLE Korlantas. Apabila kalian mengkonfirmasi benar melakukan pelanggaran lalu lintas maka kalian akan ada surat tilang yang dikirimkan ke rumah kalian. Surat tulang itu berisikan cara membayar lunas biaya tilang yang sesuai dengan pelanggaran yang sudah kalian lakukan. 

Berikut ini adalah langkah-langkah membayar denda tilang online, yaitu sebagai berikut :

Bayar Denda Tilang Online Dengan Transfer ke Bank yang Sudah Ditentukan 

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN milik kalian.
  2. Pilih opsi Transaksi Lainnya lalu Transfer dan Rek Bank Lain.
  3. Selanjutnya kalian masukkan kode bank yaitu 002 dan diikuti juga dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Ketiklah jumlah pembayaran sesuai dengan nominal denda yang perlu kalian bayar.
  5. Kalian hanya ikuti tahapan-tahapan untuk menyelesaikan pembayaran.
  6. Kalian pastikan kembali detail transaksi sudah sesuai semua.
  7. Simpan struk pembayaran untuk bukti transaksi.
  8. Apabila menggunakan m-banking atau mobile banking, bukti transaksi atau notifikasi pesan SMS untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita oleh kepolisian.

Bayar Denda Tilang Online Dengan Lewat Situs Website tilang.kejaksaan.go.id

  1. Kunjungi halaman website https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor blanko atau nomor berkas tilang atau nomor registrasi, kemudian tekan “Cari”.
  3. Lihat nominal denda tilang yang sudah diberikan oleh kepolisian.
  4. Tekan tanda “Bayar”. Laksanakan konfirmasi, dan jangan lupa pastikan kembali detail transaksi sudah sesuai atau belum. Ada berbagai macam jaringan transaksi yang bisa kalian pilih.
  5. Pastikan kalian sudah membayar sudah sesuai dengan nominal denda kalian.

Bayar Denda Tilang Online Langsung ke Teller Bank yang Ditentukan

  1.  Kalian ambil nomor antrian pembayaran teller dan lengkapi slip setoran.
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom  “Nomor Rekening” yang sudah disediakan dan jumlah titipan denda tilang yang ada di slip setoran.
  3. Lalu serahkan saja slip setoran ke Teller bank yang sudah ditunjuk.
  4. Validasi pembayaran akan segera dilakukan.
  5. Apabila transaksi tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan, maka pembayaran akan dengan otomatis ditolak.
  6. Simpan slip setoran hasil validasi tersebut untuk menjadi bukti transaksi yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

Leave a Comment