5. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah dalam satu keluarga terdapat kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini hingga usia 6 tahun, pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia (lansia).
Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp. 28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta KPM selama 4 triwulan yang akan diberikan setiap 3 bulan sekali, tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat Oktober 2021.
SGT membantu utk kita2 yng SDH menjadi korban PHK