6. BLT untuk Non PKH
BLT Non PKH adalah program bantuan sosial dalam bentuk tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial bagi keluarga non PKH. Adapun total manfaat yang didapatkan setiap keluarga sebesar Rp. 500 ribu per KK.
Untuk mendapatkan program ini, calon penerima bukan merupakan dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, bukan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT), atau kartu sembako.
Selain itu, untuk mendapatkan dana BLT Non PKH tidak bisa melakukan pendaftaran secara online. Calon penerima manfaat harus melakukan pendaftaran ke aparat setempat seperti RT atau RW.
Kemudian, calon penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan mengenai teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Nantinya, data tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh HIMBARA, kantor Kelurahan, dan kantor Walikota atau Kabupaten. Terakhir, setelah berhasil diverifikasi, penerima manfaat akan dibuatkan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
SGT membantu utk kita2 yng SDH menjadi korban PHK