7. BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Total manfaat yang didapatkan oleh setiap penerima sebesar Rp. 2,4 juta.
Kementerian koperasi UKM akan menambahkan penerima BLT Banpres sebanyak 20 juta pelaku UMKM. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini merupakan pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan serta sesuai dengan kriteria dari Kemenkop UKM.
Persyaratan untuk mendapatkan program BLT Banpres UMKM adalah memiliki usaha mikro dan KTP, bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
SGT membantu utk kita2 yng SDH menjadi korban PHK